Kultum Ramadhan: Besaran, Niat, Waktu Dan Golongan Penerima Zakat Fitrah

Ilustrasi zakat fitrah
Ilustrasi zakat fitrah

Zakat fitrah adalah zakat yang diwajibkan atas setiap jiwa, baik lelaki maupun perempuan muslim, dan dilakukan pada bulan Ramadhan menjelang Idul Fitri. Perintah mengeluarkan zakat fitrah sebagaimana dalam hadist Ibnu Umar ra, yaitu:

“Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau saw memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).

Bacaan Lainnya

Perintah untuk mengeluarkan zakat fitrah ini bertujuan untuk menyucikan diri usai menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Tak hanya itu, zakat fitrah juga merupakan wujud kepedulian kepada orang yang kurang mampu sehingga dapat berbagi kebahagiaan di Hari Raya Idul Fitri.

Besaran zakat fitrah

Zakat fitrah wajib dibayarkan oleh mereka yang beragama islam dan memiliki kelebihan rezeki atau kebutuhan bahan pokok untuk Hari Raya Idul Fitri. Adapun besaran zakat fitrah yang dibayarkan adalah berupa beras atau makanan pokok sebanyak 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.

Dilansir dari Baznas.go.id, para ulama seperti Shaikh Yusuf Qardawi membolehkan zakat fitrah dibayarkan dalam bentuk nominal uang yang setara dengan 1 sha’ gandum, kurma atau beras. Sedangkan nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang akan menyesuaikan dengan harga beras di wilayah tersebut.

Sebagai contoh, zakat fitrah masyarakat yang tinggal di wilayah DKI Jakarta adalah Rp 45.000 per jiwa sebagaimana ditetapkan dalam SK Ketua BAZNAS No. 10 Tahun 2022. Begitu juga dengan harga beras di masing-masing daerah mungkin ada perbedaan. Maka silahkan menyesuaikan dengan harga beras setempat.

Niat Membayar Zakat Fitrah

1. Niat Zakat Fitrah Untuk Diri Sendiri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺍَﻥْ ﺍُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْﺴِﻰْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN NAFSII FARDLOL LILLAAHI TA’AALAA

Artinya: Sengaja saya mengeluarkan zakat fitrah pada diri saya sendiri fardhu karena Allah Ta’ala

2. Niat Zakat Fitrah Untuk Istri

ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

NAWAITU AN UKHRIJA ZAKAATAL FITHRI ‘AN ZAUJATII FARDHOL LILLAATI TA’AALAA

Artinya: Saya niat mengeluarkan zakat fitrah atas istri saya fardhu karena Allah Ta’ala

3. Niat Zakat Fitrah Untuk Anak Laki Laki

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait