Khutbah Jumat Awal Bulan Dzulhijjah PDF: Tiga Larangan Dalam Berkurban (B. Indonesia)

ilustrasi hewan kurban untuk idul adha
ilustrasi hewan kurban untuk idul adha

KHUTBAH JUMAT PERTAMA

إِنَّ الْحَمْدَ لِلّٰهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللّٰهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا وَمِن سَيِّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللّٰهُ فَلاَ مُضِلَّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ.أَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلَهَ إِلاَّ الله وَحْدَهُ لاَ شَرِيْكَ لَهُ، وَأشْهَدُ أنَّ مُحَمَّدًا عَبْدُهُ وَرَسُوْلُه، اللَّهُمَّ صَلِّ وَسلم وَبَارك عَلَى سَيِّدِنَا مُحَمّدَ، وَعَلىَ آلِهِ وَصَحْبِهِ وَمَنْ تَبِعَهمْ بِإحْسَانٍ إِلىَ يَوْمِ الدِّينِ، أمَّا بَعْدُ، فَياَ عِباَدَ اللهِ أُوْصِيْكُمْ وَنَفْسِي بِتَقْوَى اللهِ، فَقَدْ فَازَ الْمُتَّقُوْنَ

قَالَ اللّٰهُ تَعَالَى فِيْ كِتَابِهِ الْكَرِيْمِ،أَعُوْذُ بِاللهِ مِنَ الشَّيْطَانِ الرَّجِيْمِ، إِنَّا أَعْطَيْنَاكَ الْكَوْثَرَ. فَصَلِّ لِرَبِّكَ وَانْحَرْ. إِنَّ شَانِئَكَ هُوَ الْأَبْتَرُ .صَدَقَ اللّٰهُ الْعَظِيمْ

Bacaan Lainnya

Jamaah Jumat Rahimakumullah

Marilah pertemuan di masjid ini sebagai pemicu iman dan takwa kita kepada Allah. Sungguh iman dan takwa adalah sebaik-baik bekal untuk menjalani kehidupan di dunia ini, sebelum kelak kita menghadap Allah SWT.

Jama’ah sholat Jum’at yang dimuliakan Allah

Sebentar lagi Umat Islam diseluruh dunia akan merayakan hari Raya Idul Adha atau Idul kurban. Salah satu yang dilakukan pada hari raya setiap tanggal 10 Dzulhijjah ini yaitu menyembelih hewan kurban kemudian dibagikan kepada warga.

Namun, tahukah kita bahwa terdapat beberapa larangan dalam berkurban agar kurban kita semakin sempurna dan diterima oleh Allah SWT?! Pada kesempatan kali ini, kami akan menyampaikan tentang tiga larangan dalam berkurban.

Pertama, larangan memotong kuku dan mencukur rambut bagi orang yang hendak berkurban.

Larangan itu berlaku mulai tanggal 1 Dzulhijjah sampai hewan kurban di sembelih. Ini hukumnya hanyalah makruh saja. Artinya tidak sampai membatalkan kurban, namun hanya mengurangi pahala jika memotong kuku dan rambut sebelum hewan kurban dipotong.

Sebagaimana Nabi Muhammad SAW bersabda:

مَن كانَ لَهُ ذِبحٌ يَذبَـحُه فَإِذَا أَهَلَّ هِلاَلُ ذِى الْحِجَّةِ فَلاَ يَأْخُذَنَّ مِنْ شَعْرِهِ وَلاَ مِنْ أَظْفَارِهِ شَيْئًا حَتَّى يُضَحِّىَ

Artinya: “Barangsiapa yang telah memiliki hewan yang hendak dikurbankan, apabila telah masuk tanggal 1 Dzulhijjah, maka janganlah dia memotong sedikitpun bagian dari rambut dan kukunya hingga dia selesai menyembelih.” (Hr. Muslim 5236, abu Daud 2793, dan yang lainnya).

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait