Khutbah Jumat Awal Bulan Dzulhijjah PDF: Tiga Larangan Dalam Berkurban (B. Indonesia)

ilustrasi hewan kurban untuk idul adha
ilustrasi hewan kurban untuk idul adha

Dalam hadis tersebut, dijelaskan bahwa rambut dan kuku yang dilarang untuk dipotong adalah rambut dan kuku shohibul kurban, bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Dan larangan tersebut berlaku untuk memotong dengan cara apapun dan untuk bagian kuku dan rambut manapun. Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak. Larangan mencukur tersebut termasuk mencukur habis, memendekkannya, mencabutnya, membakarnya, atau memotongnya dengan bara api.

Bacaan Lainnya

Seandainya niat akan berkurban muncul setelah masuk bulan Dzulhijjah. Maka hendaklah Saat itu juga jangan lagi memotong kuku dan rambut sampai hewan kurban disembelih.

Jama’ah sholat Jum’at rahimaku mullah

Kedua, larangan menjual daging, kulit atau apapun dari Hewan kurban.

Ketika hewan ternak telah disembelih menjadi daging hewan kurban, maka seluruh bagian tubuh dari hewan kurban tersebut harus segera dibagikan atau diberikan sebagai hadiah. Jangan sampai ada yang dijual baik itu kulitnya, kakinya, kepalanya atau yang lain.

Allah Ta’ala berfirman,

لِيَشْهَدُوا مَنَافِعَ لَهُمْ وَيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ فِي أَيَّامٍ مَعْلُومَاتٍ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الأنْعَامِ فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ

Artinya: “Supaya mereka menyaksikan berbagai manfaat bagi mereka dan supaya mereka menyebut nama Allah pada hari yang telah ditentukan atas rezeki yang allah telah berikan kepada mereka berupa binatang ternak. Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebahagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (Qs. Al hajj: 28)

Sementara dalam sebuah hadits riwayat Abu Hurairah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

مَنْ بَاعَ جِلْدَ أُضْحِيَّتِهِ فَلاَ أُضْحِيَّةَ لَهُ

Artinya: “Barangsiapa menjual kulit hasil sembelihan kurban, maka tidak ada kurban baginya.” (HR. Al hakim)

Berdasarkan kedua hadist tersebut berarti sudah jelas dan tegas khusus orang yang mau berkurban tidak boleh menjual apapun dari hewan yang dikurbankan.

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait