Naskah Khutbah Jumat Bahasa Indonesia PDF Tentang Ketentuan Zakat Fitrah

Khutbah Jumat Tentang Zakat Fitrah
Ilustrasi Zakat Fitrah

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ وَارْكَعُوا مَعَ الرَّاكِعِينَ

Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan ruku’lah bersama dengan orang-orang yang ruku.” (QS. Al-Baqarah: 43)

Bacaan Lainnya

Dari ayat ini sangat jelas bahwa zakat adalah merupakan perintah langsung dari Allah SWT yang harus ditaati bagi seorang muslim.

Zakat juga merupakan salah satu yang melekat pada rukun islam. Zakat fitrah berupa makanan pokok disuatu daerah,yang dikeluarkan sebelum sholat ‘idul fitri.

Siapakah yang  wajib membayar zakat fitrah?

Orang yang beragama Islam, berakal, merdeka baik tua maupun muda, laki laki atau perempuan termasuk bayi yang lahir di akhir bulan romadhon.

Pertama, orang yang wajib zakat adalah beragama Islam. Karena, Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang harus dijalankan. Tujuan mengeluarkan zakat fitrah adalah untuk menyucikan jiwa, membersihkan harta sekaligus menjadi pelengkap ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Kedua, orang yang wajib zakat adalah berakal. Artinya orang yang sehat, tidak sakit ingatan atau tidak gila.

Ketiga, orang yang wajib zakat adalah adalah merdeka. Zakat fitrah hanya wajib atas orang yang merdeka. Dengan demikian, seorang budak tidak wajib karena ia tidak mempunyai harta benda. Yang wajib membayar zakat fitrah bagi hamba sahaya adalah tuannya, karena ia wajib menafkahinya. Sabda Nabi Shallallahu ’alaihi wasallam,

أَمَرَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى الله عَلَيْهِ وَسلم بِصَدَقَةِ الفِطْرِ عَنْ الصَّغِيْرِ وَالكَبِيْرِ وَالحُرِّ وَالعَبْدِ مِمَّنْ تَمونُونَ

Rasulullah Shallallahu ’alaihi wasallam memerintahkan untuk membayar zakat fitrah bagi anak-anak kecil dan orang dewasa, orang merdeka dan hamba sahaya yang menjadi tanggunganmu” (HR. Al-Baihaqi dari Ibnu Umar)

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait