Kemuliaan dan pahala jariyah yang diberikan Allah swt ternyata tidak hanya bagi si penanam pohon saja. Akan tetapi orang yang merawatnya, mendistribusikannya, atau sekalipun menanam namun untuk tujuan jual beli pun mendapatkan kemuliaan di sisi Allah.
Keterangan ini dijelaskan oleh Al-Wallawi dalam Bahrul Muhith berdasarkan hadits yang tadi telah dibacakan oleh khatib, beliau berkata:
حُصُوْلُ الأَجْرِ لِلْغَارِسِ وَالزَّارِعِ، وَإِنْ لَمْ يَقْصُدَا ذَلِكَ، حَتَّى لَوْ غَرَسَ، وَبَاعَهُ، أَوْ زَرَعَ وَبَاعَهُ، كَانَ لَهُ بِذَلِكَ صَدَقَةٌ؛ لِتَوْسِعَتِهِ عَلَى النَّاسِ فِي أَقْوَاتِهِمْ، كَمَا وَرَدَ الأجْرُ لِلْجَالِبِ، وَإِنْ كَانَ يَفْعَلُهُ لِلتِّجَارَةِ وَالاِكْتِسَابِ
Artinya, “Pahala diperoleh bagi yang menanam dan yang menggarap pertanian, meskipun tanpa sengaja. Sekalipun dia menanam atau bertani kemudian menjualnya, maka itu menjadi sedekah baginya sebab apa yang ia tanam menjadi penghidupan masyarakat. Begitupun bagi si pembawa hasil panen ada pahala, meskipun aktivitasnya ditujukan untuk berdagang dan mendapatkan penghasilan.”
Jamaah shalat Jumat yang dirahmati Allah
Profesi petani juga merupakan pekerjaan yang mulia menurut para fuqaha atau ahli fikih. Hal ini disebabkan bertani menyebabkan seseorang lebih bertawakal kepada Allah swt.
Selain itu, bertani juga memiliki manfaat yang sangat luas bagi manusia. Keterangan ini sebagaimana ditegaskan oleh Syekh Zakariya al-Anshari dalam Asnal Mathalib fi Syarh Rawdhith Thalib, jilid I halaman 569:
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..