Selain itu, kita juga perlu menyiapkan dana untuk keluarga atau orang-orang yang kita tinggalkan selama menjalankan rukun Islam yang kelima ini. Tentunya, hal ini bukanlah perkara mudah bagi setiap kita, karena tidak semua diberikan kemampuan finansial.
Oleh karena itu, ibadah haji memang hanya diwajibkan bagi mereka yang mampu atau istitha’ah. Allah swt berfirman dalam Al-Qur’an surat Ali ‘Imran ayat 97:
فِيْهِ اٰيٰتٌۢ بَيِّنٰتٌ مَّقَامُ اِبْرٰهِيْمَ وَمَنْ دَخَلَهٗ كَانَ اٰمِنًاۗ وَلِلّٰهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ اِلَيْهِ سَبِيْلًاۗ وَمَنْ كَفَرَ فَاِنَّ اللّٰهَ غَنِيٌّ عَنِ الْعٰلَمِيْنَ ٩٧
Artinya: “Di dalamnya terdapat tanda-tanda yang jelas, (di antaranya) Maqam Ibrahim. Siapa yang memasukinya (Baitullah), maka amanlah dia. (Di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, (yaitu bagi) orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Siapa yang mengingkari (kewajiban haji), maka sesungguhnya Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu pun) dari seluruh alam.”
Selain ibadah haji, kita juga disyariatkan untuk mengorbankan sebagian harta yang kita miliki dengan menyembelih hewan qurban. Ibadah ini juga membutuhkan keikhlasan dan keimanan, karena kita harus rela mengeluarkan harta kita untuk membeli hewan kurban yang dagingnya akan dibagikan kepada orang lain.
Bukan hewan sembarangan yang bisa menjadi hewan kurban. Kita dianjurkan untuk memilih hewan kurban yang terbaik dan telah memenuhi persayaratan yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Jika tidak sesuai persyaratan, maka kurban kita bisa jadi tidak sah. Rasulullah bersabda:
أَرْبَعٌ لَا تَجُوزُ فِي الْأَضَاحِيِّ فَقَالَ الْعَوْرَاءُ بَيِّنٌ عَوَرُهَا وَالْمَرِيضَةُ بَيِّنٌ مَرَضُهَا وَالْعَرْجَاءُ بَيِّنٌ ظَلْعُهَا وَالْكَسِيرُ الَّتِي لَا تَنْقَى
Artinya: “Ada empat macam hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, pertama yang matanya jelas-jelas buta, kedua yang fisiknya jelas-jelas dalam keadaan sakit, ketiga yang kakinya jelas-jelas pincang, dan keempat yang badannya kurus lagi tak berlemak.” (HR At- Tirmidzi dan Abu Dawud).
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..