Khutbah Jumat Terbaru: Cara Meraih Pahala Haji Bagi Yang Tidak Mampu (B. Indonesia)

Ilustrasi melaksanakan ibadah haji
Ilustrasi melaksanakan ibadah haji

 وَللَّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ مَنِ اسْتَطَاعَ إِلَيْهِ سَبِيلاً وَمَن كَفَرَ فَإِنَّ الله غَنِيٌّ عَنِ الْعَالَمِينَ  

Artinya, “Dan (di antara) kewajiban manusia terhadap Allah adalah melaksanakan ibadah haji ke Baitullah, yaitu bagi orang-orang yang mampu mengadakan perjalanan ke sana. Barangsiapa mengingkari (kewajiban) haji, maka ketahuilah bahwa Allah Mahakaya (tidak memerlukan sesuatu) dari seluruh alam.” (QS Ali ‘Imran [3]: 97).

Bacaan Lainnya

Kewajiban ibadah haji sebagaimana ayat di atas memiliki pahala yang sangat besar di sisi Allah. Selain menjadi penyempurna iman bagi orang yang menunaikannya, juga akan mendapatkan jaminan surga. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh Nabi Muhammad saw dalam salah satu haditsnya, yaitu:

   الْحَجُّ الْمَبْرُورُ لَيْسَ لَهُ جَزَاءٌ إِلاَّ الْجَنَّةُ  

Artinya, “Haji yang mabrur, tidak ada balasan baginya kecuali surga.” (HR Muslim).

Itulah balasan yang akan didapatkan oleh jamaah haji yang berhasil meraih haji mabrur. Orang yang bisa meraih haji mabrur ini akan mendapatkan jaminan surga dari Allah yang penuh dengan nikmat.

Ma’asyiral Muslimin jamaah Jumat yang dirahmati Allah

Lantas, bagaimana dengan orang-orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji, bisakah meraih pahala sebagaimana yang didapatkan oleh jamaah haji?

Perlu diketahui bahwa orang-orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji karena tidak memiliki bekal yang cukup masih memiliki kemungkinan untuk meraih pahala yang setara dengan ibadah haji, yaitu dengan cara menunaikan ibadah shalat Jumat.

Hal ini sebagaimana disebutkan dalam salah satu hadits nabi, yaitu:

   اَلْجُمعَةُ حَجُّ الْفُقَرَاءِ. وَفِي رِوَايَةٍ: اَلْجُمْعَةُ حَجُّ الْمَسَاكِيْنِ  

Artinya, “Shalat Jumat adalah haji bagi orang-orang fakir. Dalam riwayat yang lain: Shalat Jumat adalah haji bagi orang miskin.” (HR Ibnu Abbas).

Syekh Abdurrauf al-Munawi dalam kitab Faidhul Qadir Syarh Jami’is Shaghir mengatakan bahwa hadits di atas menjadi kabar gembira bagi orang-orang yang tidak mampu untuk menunaikan ibadah haji.

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait