Waktu itu, orang-orang Quraisy di Mekah berselisih tentang suku mana yang akan meletakkan hajar aswad ke tempatnya di dekat Ka’bah setelah pindah dari tempatnya karena terbawa arus banjir.
Masing-masing suku mengklaim paling berhak mendapatkan kehormatan mengembalikan hajar aswad ke tempat semula. Ancaman pertumpahan darah akhirnya bisa dihindarkan setelah Rasulullah SAW dipercaya menengahi persoalan di atas.
Beliau meletakkan hajar aswad di atas kain serbannya. Kemudian meminta semua pemimpin suku ikut mangangkat bersama-sama dengan memegangi kain tersebut. Cara seperti ini memungkinkan semua pihak terlibat.
Keterlibatan semua pihak ini menjadikan mereka semua rukun dan bergotong royong untuk mencapai tujuan yang sama. Mereka semua puas dengan solusi yang ditawarkan Rasulullah SAW meski usia beliau waktu itu baru 35 tahun. Cara mengatasi persoalan seperti itu sekarang ini dikenal dengan win-win solution, dimana tidak ada satu pihak pun di antara pihak-pihak yang berselisih merasa dikalahkan.
Sebaliknya mereka semua merasa menang meski tidak ada pihak yang mereka kalahkan. Win-win solution adalah salah satu contoh dari Rasulullah SAW tentang bagaimana menyelesaikan suatu persoalan secara adil.
Banyak kasus di dalam masyarakat, termasuk dalam keluarga, tidak bisa terselesaikan dengan baik atau mengalami kebuntuan karena memang penyelesaiannya tidak adil dan tidak pula memenuhi rasa keadilan. Memang keadilan hanya bisa diharapkan lahir dari para pemimpin, termasuk para hakim, yang adil.
Sidang Jumat Rahimakumullah
Rasulullah SAW sangat menekankan berlakunya prinsip keadilan di tengah-tengah masyarakat. Beliau menunjukkan kesalahan para pemimpin di zaman Jahiliyah yang tidak menghukum orang-orang elite yang mencuri.
Tetapi apabila orang-orang rendahan atau rakyat jelata mencuri, mereka menjatuhkan hukuman. Beliau mengecam hal itu dan menyampaikannya dalam suatu khutbah sebagaimana tertuang dalam hadits yang diriwayatkan Muslim:
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..