Padahal Rasulullah ﷺ bersabda:
عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، قَالَ: قَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: مَنْ حَلَفَ عَلَى يَمِينٍ، وَهُوَ فِيهَا فَاجِرٌ، لِيَقْتَطِعَ بِهَا مَالَ امْرِئٍ مُسْلِمٍ، لَقِيَ اللَّهَ وَهُوَ عَلَيْهِ غَضْبَانُ
“Barang siapa yang bersumpah palsu untuk mengambil harta orang Muslim, maka ia akan bertemu Allah dalam keadaan Allah murka kepadanya.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Tidak ada keberkahan pada tanah yang diperoleh dengan cara zalim. Mungkin di dunia ia merasa untung, tetapi di akhirat, kerugian besar menanti.
Allah SWT juga berfirman dalam QS. Asy-Syu’ara: 183:
وَلَا تَبْخَسُوا۟ ٱلنَّاسَ أَشْيَآءَهُمْ وَلَا تَعْثَوْا۟ فِى ٱلْأَرْضِ مُفْسِدِينَ
“Dan janganlah kamu merugikan manusia pada hak-haknya dan janganlah kamu merajalela di muka bumi dengan membuat kerusakan.” (QS. Asy-Syu’ara: 183)
Kita diperintahkan untuk menjaga hak orang lain, dan tidak membuat kerusakan, termasuk merampas hak tanah orang lain.
Jamaah Jumat rahimakumullah,
Mari kita koreksi diri kita masing-masing. Apakah tanah yang kita miliki sudah benar hak milik kita? Adakah batas tanah yang kita tambahkan tanpa hak? Jangan sampai di akhirat kelak kita menyesal karena telah mengambil hak orang lain.
Rasulullah ﷺ bersabda:
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..