Teks Khutbah Jumat Singkat PDF Hari Ini: Hukum Merayakan Natal dan Tahun Baru Masehi (B. Indonesia)

Malam Tahun Baru Masehi
Malam Tahun Baru Masehi

Paus Gregory III kemudian memoles kalender yang sebelumnya dengan beberapa modifikasi dan kemudian mengukuhkannya sebagai sistem penanggalan yang harus digunakan oleh seluruh bangsa Eropa, bahkan kini hampir berlaku di seluruh negara.

Kalender Gregorian yang kita kenal sebagai kalender Masehi dibuat berdasarkan kelahiran Yesus dalam keyakinan Nasrani. Demikian keterangan dalam kamus Encarta.

Bacaan Lainnya

Hadirin, jamaah Jum’ah Rohimakumulloh

Pada jaman Romawi, pesta tahun baru adalah untuk menghormati Dewa Janus, kemudian perayaan ini terus dilestarikan dan menyebar ke Eropa. Seiring perkembangan agama Nasrani, akhirnya perayaan ini diwajibkan oleh para pemimpin gereja sebagai satu perayaan “suci” sepaket dengan Natal.

Hukum Merayakan Tahun Baru Masehi

Hadirin, jamaah Jum’ah Rohimakumulloh

Sudah sangat jelas bahwa merayakan tahun baru masehi bukan berasal dari budaya Islam. Perayaan tersebut terkait erat dengan keyakinan dan ibadah kaum Nasrani.

Di antara ayat yang menyebutkan secara khusus larangan menyerupai hari-hari besar mereka adalah firman Alloh swt :

وَٱلَّذِينَ لَا يَشْهَدُونَ ٱلزُّورَ

Dan orang-orang yang tidak memberikan persaksian palsu.” (QS. Al-Furqon: 72)

Ayat ini berkaitan dengan salah satu sifat para hamba Allah yang beriman. Ulama-ulama salaf seperti Ibnu Sirin dan Ar-Rabi’ bin Anas menafsirkan kata Az-Zuura sebagai hari-hari besar orang kafir.

Itu artinya, kalau sampai seorang muslim merayakan tahun baru Masehi apalagi Natal berarti melakukan persaksian palsu terhadap hari-hari besar orang kafir.

Hadirin Jamaah Jumat Rahimakumullah

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait