Benarkah tidurnya orang yang sedang berpuasa itu bernilai ibadah? Dalam sebuah hadist sudah sangat masyhur bahwa hal itu termasuk bernilai ibadah.
Dalam materi kultum atau ceramah Ramadhan singkat padat berikut ini akan memberikan penjelasan tentang hadist tersebut. Hadist yang menyatakan tidurnya orang puasa adalah ibadah.
Teks kultum atau ceramah Ramadhan singkat ini cocok disampaikan dalam kajian atau di waktu-waktu tertentu di bulan Ramadhan. Misalnya kultum menjelang buka puasa, setelah tarawih maupun kultum setelah subuh.
Materi kultum ini tersedia file PDF yang bisa Anda dapatkan pada menu download yang ada di akhir teks. Semoga bermanfaat..
Silahkan bergabung dengan kami di Grup Telegram, Wa, atau Facebook untuk mendapatkan materi terbaru dari KHUTBAHSINGKAT.com Klik JOIN NOW
MATERI KULTUM RAMADHAN
Hadits yang berbunyi, “Tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah” kerap diangkat oleh para muballigh dalam berbagai momentum ceramah seperti pada Kultum Ramadhan. Hadits ini disampaikan umumnya dalam rangka menjelaskan keutamaan ibadah puasa di bulan Ramadhan.
Pada kesempatan ini kita akan menjelaskan kedudukan hadits tersebut dan pengertiannya. Imam Jalaluddin As-Suyuthi dalam Kitab Al-Jami Al-Kabir menyebutkan bahwa hadits tersebut diriwayatkan oleh Imam Al-Baihaqi, Ad-Dailami, dan Ibnun Najjar.
Hadits “tidur orang yang berpuasa bernilai ibadah” diriwayatkan dari sahabat Abdullah bin Abi Awfa Al-Aslami ra. Imam Al-Baihaqi mengatakan, di dalam riwayatnya terdapat perawi bernama Ma’ruf bin Hassan yang statusnya daif dan perawi bernama Sulaiman bin Amr An-Nakha’i yang lebih daif dari Ma’ruf. Adapun bunyi hadits itu sebagai berikut:
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ أَبِي أَوْفَى، قَالَ قَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ “نَوْمُ الصَّائِمِ عِبَادَةٌ، وَصَمْتُهُ تَسْبِيحٌ، وَعَمَلُهُ مُضَاعَفٌ، وَدُعَاؤُهُ مُسْتَجَابٌ، وَذَنْبُهُ مَغْفُورٌ”
Artinya: “Dari sahabat Abullah bin Abi Awfa ra, ia berkata, Rasulullah saw bersabda, ‘Tidur orang yang berpuasa adalah ibadah, diamnya tasbih, amalnya berlipat ganda, doanya diterima, dan dosanya diampuni,’” (HR Baihaki).
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..