نَعَمْ، عَذَابُ الْقَبْرِ حَقٌّ (رواه النسائي)
Maknanya: “Iya, siksa kubur benar-benar terjadi” (HR an-Nasa’i).
Jamaah shalat Jumat yang berbahagia,
Siksa kubur adalah diantara perkara yang wajib diyakini dan dibenarkan adanya. Siksa kubur akan ditimpakan kepada orang kafir dan sebagian pelaku maksiat di antara kaum muslimin. Imam Abu Hanifah radhiyallahu ‘anhu dalam kitab al-Fiqh al-Akbar mengatakan:
وَضَغْطَةُ الْقَبْرِ وَعَذَابُهُ حَقٌّ كَائِنٌ لِلْكُفَّارِ وَلِبَعْضِ عُصَاةِ المـُسْلِمِيْنَ
“Himpitan kubur dan siksa kubur adalah perkara yang benar-benar ada dan terjadi bagi orang-orang kafir dan sebagian pelaku maksiat di antara kaum muslimin.”
Oleh karena itu, tidak boleh mengingkari adanya siksa kubur. Bahkan mengingkarinya adalah kekufuran. Imam Abu Manshur al-Baghdadi dalam kitab al-Farq Baina al-Firaq mengatakan:
وَقَطَعُوْا أَيْ أَهْلُ السُّنَّةِ وَالجَمَاعَةِ بِأَنَّ المُنْكِرِيْنَ لِعَذَابِ القَبْرِ يُعَذَّبُوْنَ فِي القَبْرِ
“Ahlussunnah wal Jamaah memastikan bahwa orang-orang yang mengingkari adanya siksa kubur akan disiksa di kuburan mereka.”
Artinya, karena mereka telah keluar dari Islam maka akan disiksa di alam kubur.
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Siksa kubur ini terjadi kepada roh dan jasad. Akan tetapi Allah tidak memperlihatkannya kepada kebanyakan orang agar keimanan hamba terhadapnya masuk dalam kategori iman terhadap perkara ghaib. Dengan itu menjadi agung pahalanya.