Khutbah Jumat Singkat PDF Indonesia Tentang Keutamaan dan Waktu Puasa Syawal

Ilustrasi Bulan Syawal
Ilustrasi Bulan Syawal

   مَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ [وفي رواية]: مَنْ قَامَ رَمَضَانَ إِيْمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ

Siapa saja yang berpuasa Ramadhan dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” [dalam riwayat lain]: “Siapa saja yang menghidupkan malam hari bulan Ramadhan dengan dasar iman, dan berharap pahala dan ridha Allah, maka dosanya yang lalu akan diampuni.” (Hr. Bukhari dan Muslim)

Bacaan Lainnya

Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah..

Karena ampunan inilah patutnya kita bersyukur kepada Allah dengan melakukan ketaatan berupa puasa Syawal.

5. Ibadah yang dilaksanakan pada bulan Ramadhan tidak terputus.

Dengan selesainya bulan suci Ramadhan, bukan berarti ibadah yang kita amalkan selesai sudah, namun hendaknya kita berusaha untuk mempertahankan kualitas dan kuantitas ibadah di bulan-bulan selanjutnya sebagaimana di bulan Ramadhan. Puasa Syawal dapat dikatakan adalah salah satu bentuk usaha yang dapat kita lakukan untuk melestarikan ibadah yang kita lakukan di bulan Ramadhan.

Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah..

Lantas, kapan waktu melaksanaan puasa Syawal? Idealnya tentu saja enam hari berturut-turut persis setelah hari raya Idul Fitri, yakni tanggal 2-7 Syawal. Tetapi orang yang berpuasa di luar tanggal itu, sekalipun tidak berurutan, tetap mendapat keutamaan puasa Syawal seakan puasa wajib setahun penuh.

Oleh karena itu, seseorang diperkenankan menentukan puasa Syawal, misalnya tiap hari Senin dan Kamis, melewati tanggal 13, 14, 15, dan seterusnya selama masih berada di bulan Syawal.

Seandainya seseorang berniat puasa Senin-Kamis atau puasa Ayyamul Bidl (13,14, 15 setiap bulan Hijriah), ia tetap mendapatkan keutamaan puasa Syawal sebab tujuan dari perintah puasa rawatib itu adalah pelaksanaan puasanya itu sendiri terlepas apa pun niat puasanya (Syekh Ibnu Hajar Al-Haitami, Tuhfatul Muhtaj fi Syarhil Minhaj).

Hadirin Ma’asyiral Muslimin Rahimakumullah..

Namun, yang perlu diperhatikan yaitu status hukum puasa Syawal adalah sunnah bagi orang yang tak memiliki tanggungan puasa wajib, baik qadha puasa Ramadhan atau puasa nazar.

Bagi mereka yang punya utang puasa Ramadhan karena uzur (misalnya sakit, perjalanan jauh, atau lainnya), status hukum berubah menjadi makruh. Namun, bagi mereka yang tak berpuasa Ramadhan karena kesengajaan, tanpa uzur, status hukum menjadi haram. Sebaiknya, tunaikanlah dulu puasa wajib, baru kemudian puasa sunnah Syawal.

Mereka yang berpuasa wajib di bulan Syawal tetap memperoleh keutamaan puasa Syawal meski pahalanya tak sebesar yang disebutkan hadits di atas. Sebagian ulama berpendapat, bila luput menunaikan puasa sunnah Syawal di bulan Syawal karena halangan tertentu, seseorang boleh mengqadha puasa enam hari puasa Syawal pada enam hari di bulan lain (Al-Khatib As-Syarbini, Mughnil Muhtaj, I: 654).

BACA HALAMAN BERIKUTNYA..

Pos terkait