Para ulama mengatakan bahwa jika salah satu dari kedua orang tua memerintah anaknya untuk melakukan perkara yang mubah atau meninggalkannya, disunnahkan bagi anak untuk menaatinya dalam hal tersebut.
Namun jika hati bapak atau ibu menjadi sedih dan sangat terpukul jika anak menyalahi keduanya dalam hal itu, maka pada saat itulah menjadi wajib baginya untuk menaati keduanya dalam perkara mubah tersebut.
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
رِضَا اللهِ فِيْ رِضَا الْوَالِدَيْنِ وَسَخَطُهُ فِيْ سَخَطِهِمَا (رَوَاهُ الحَاكِم والطَّبَرَانِيّ والبَيْهَقِيّ في شُعَب الإيْمَان)
Maknanya: “Ridla Allah berada pada ridla kedua orang tua dan murka Allah berada pada murka kedua orang tua” (HR al-Hakim, ath Thabarani dan al-Baihaqi dalam Syu’ab al-Iman).
Ma’asyiral Muslimin rahimakumullah,
Banyak sekali hadits yang menjelaskan mengenai keutamaan berbakti kepada orang tua. Di antaranya adalah sabda Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
أَعْظَمُ النَّاسِ حَقًّا عَلَى الْمَرْأَةِ زَوْجُهَا وَأَعْظَمُ النَّاسُ حَقًّا عَلَى الرَّجُلِ أُمَّهُ (رواه الحاكم)
Maknanya: “Orang yang paling agung haknya terhadap seorang perempuan adalah suaminya dan orang yang paling agung haknya terhadap seorang laki-laki adalah ibunya” (HR al-Hakim).
Suatu ketika, salah seorang sahabat bertanya kepada Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
قُلْتُ: يَا رَسُوْلَ اللهِ مَنْ أَبَرُّ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟، قَالَ: أُمَّكَ، قُلْتُ: ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أُمَّكَ، قُلْتُ ثُمَّ مَنْ؟ قَالَ: أَبَاكَ ثُمَّ الْأَقْرَبَ فَالْأَقْرَبُ (أخرجه أبو داود والترمذي وحسّنه)
Maknanya: “Aku bertanya: Wahai Rasulullah, siapakah orang yang hendaknya aku (dahulukan untuk) berbakti kepadanya? Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa? Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa? Nabi menjawab: “Ibumu.” Aku bertanya lagi: Kemudian siapa? Nabi menjawab: “Ayahmu, kemudian kerabat terdekat, lalu yang terdekat setelahnya” (HR Abu Dawud dan at-Tirmidzi dan ia menilainya hasan).
BACA HALAMAN BERIKUTNYA..